Ahok Tersangka Dugaan Penistaan Agama |
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11).
Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Bareskrim melakukan gelar perkara, Selasa (15/11), yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum terlapor, dan ahli. Kabareskrim Komjen Ari Dono memimpin gelar perkara tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli.
Gelar perkara penyelidikan dugaan penodaan agama dengan terlapor calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar Selasa, 15 November 2016. Setelah gelar perkara, tim penyidik akan menyimpulkan kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Kesimpulannya akan disampaikan pada Rabu atau Kamis mendatang.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan gelar perkara secara terbuka sehingga bisa diliput awak media. Kepolisian juga mengundang Ombudsman RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal proses gelar perkara tersebut.
"Pihak netral seperti Ombudsman dan Kompolnas tidak hanya akan berbicara, melainkan akan mengawasi," ujarnya, di Markas Korps Brigade Mobil, Depok, Senin, 14 November 2016.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan, ada 20 ahli yang diundang Polri untuk menghadiri gelar perkara ini. Mereka terdiri atas ahli agama, ahli pidana, dan ahli bahasa baik dari pihak terlapor maupun pelapor.
"Gelar perkara Selasa besok jam 09.00 di Rupatama Mabes Polri," ujar Boy di Markas Korps Brigade Mobil, Depok, Senin, 14 November 2016. "Jadi pembukaan nanti bisa diliput media, tapi pada saat pembicaraan substansi, semua menunggu di luar."
Menjelang gelar perkara, Ahok menyampaikan, dirinya berkeyakinan Polri akan bekerja secara profesional dalam mengusut kasusnya. Jika nanti kasusnya naik ke penyidikan, Ahok berharap kasusnya segera cepat dibawa ke pengadilan dan bisa ditonton banyak orang.
"Saya yakin saya tidak bersalah. Pengadilan harus terbuka. Jika jadi tersangka, ini harus segera dinaikkan ke pengadilan," ujarnya di Rumah Lembang, Jalan Lembang, Nomor 25 dan 27, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 14 November 2016. "Saya tidak apa-apa dinyatakan bersalah daripada dipaksa mundur (dari pencalonan)."
Pengamat politik Aditya Perdana mengatakan, suara Ahok kemungkinan akan menurun apabila kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya naik menjadi penyidikan. Artinya, Ahok bakal ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Selain itu, dia menambahkan, apabila kasus Sumber Waras dan Reklamasi terus digaungkan, bisa menurunkan elektabilitas Ahok. "Kalau diserang terus pasti akan terus turun," ujarnya, Ahad, 13 November 2016.
Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Sinergi Data Indonesia, elektabilitas Ahok dan pasangannya Djarot Saiful Hidayat, kini diangka 35,23 persen atau turun dibandingkan hasil survei Februari, 39 persen.
Meski demikian, Direktur Lembaga Survei Sinergi Data Indonesia Barkah Pattimahu mengatakan elektabilitas Basuki-Djarot masih tetap paling tinggi dibandingkan dengan dua pasangan calon lainnya, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Baca: Alumnus Bahasa Dan Sastra Arab: Ahok Tidak Menistakan Al-Qur'an
Untuk pasangan Anies-Sandiaga, tingkat elektabilitasnya mencapai 20,23 persen. Sedangkan pasangan Agus-Sylvi sebesar 17,04 persen. Adapun 27,50 persen responden belum menentukan pilihan.
Barkah mengatakan lembaganya juga melakukan survei khusus tingkat kesukaan warga Jakarta terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hasil survei menyatakan kesukaan warga Jakarta terhadap Ahok terus menurun. Menurut Barkah, kesukaan responden terhadap Ahok saat ini sebesar 59,59 persen.
Baca: 'Tamparan' Keras Buat Rizieq Shihab FPI dan Yusuf Mansur Melihat Kehidupan Buya Syafi'i Ma'arif
Jumlah itu turun dibanding survei pada Februari 2016, yang mencatat hasil tingkat kesukaan terhadap Ahok sebesar 74,20 persen. “Kasus Ahok, jika terpublikasi media secara masif, suara Ahok akan turun,” kata Ahok di kantornya, Ahad, 13 November 2016.
Baca Juga: Surat Terbuka Muslimah Kandidat Phd USyd Australi: Bukti Nyata Ahok Tidak Salah Soal Al-Maidah 51
Adapun Lingkaran Survei Indonesia menyebutkan, elektabilitas Ahok dan Djarot terus menurun. Berdasarkan survei yang dilakukan LSI sejak 31 Oktober hingga 5 November, menunjukkan elektabilitas Ahok hanya 24,6 persen.
Sumber: Beritasatu/Tempo
Editor: Kay
previous article
Newer Post
No comments
Post a Comment