Follow Me

Monday, February 13, 2017

Terkait Status AHOK, Presiden Jokowi Instruksikan Begini pada Mendagri...

Terkait Status AHOK, Presiden Jokowi Instruksikan Begini pada Mendagri...
Terkait Status AHOK, Presiden Jokowi Instruksikan Begini pada Mendagri...
ENEWS.ID - Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait penyelesaian status Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Konsultasi itu untuk menentukan apakah Ahok yang sangat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama perlu dinonaktifkan atau tidak.

"Oleh Pak Jokowi (Mendagri) diperintah untuk konsultasi ke MA. Besok pagi pak Menteri akan konsultasi dengan MA sebelum menghadiri ratas dengan presiden RI," kata Kapuspen Kemendagri, Dodi Riyatmadji, saat berbincang dengan detikcom, Senin (13/2/2017) malam.

Soal pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur ini memang menuai sejumlah polemik dari berbagai pihak. Hal itu terjadi karena jaksa menuntut Ahok dengan 2 ancaman yang mempunyai lama hukuman bereda.

"Jadi kasusnya Pak Ahok itu kan memang kaitannya dengan status sebagai terdakwa itu, tapi ancaman hukuman jaksa itu menggunakan tuntutan yang dobel tapi dua-duanya berbeda, yang satu 5 tahun paling banyak, kedua paling banyak 4 tahun," ujar Dodi.

"Selama ini, biasanya kepala daerah itu diberhentikan tidak lewat DPRD kalau kena persoalan kasus hukum yang ancaman hukumanya adalah 5 tahun atau lebih. Artinya adalah melakukan tindak pidana berat," imbuhnya.

Menurut Dodi, hasil pertemuan antara Tjahjo dengan MA itu nantinya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) hari ini.

"Saya kira iya, laporan hasil pertemuan itu akan disampaikan (ke Jokowi)," ujar Dody.

Soal konsultasi pemerintah dengan MA ini sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Tjahjo. Polemik terkait status Ahok ini muncul karena Ahok didakwa dengan dua pasal secara alternatif. Pasal utama memiliki ancaman hukuman 4 tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun harus diberhentikan. Tjahjo sendiri menerima pendapat para pakar hukum hingga anggota DPR. Oleh sebab itu, secepatnya Kemendagri akan menemui MA.

"Pendapat para pakar, anggota DPR, kami terima. Kemungkinan sore ini atau besok pagi saya akan menyampaikan masalah ini, masukan para pakar yang ada, DPR yang ada, tafsir ini, alternatif ini, mungkin fatwa MA," tutur Tjahjo, Senin (13/2).

Editor: Zahra
Sumber: Detik.com
previous article
Newer Post
next article
Older Post



Post a Comment