Follow Me

Saturday, February 11, 2017

Ancaman PKS Jika Ahok Tidak Dinonaktifkan Kemendagri

Ancaman PKS Jika Ahok Tidak Dinonaktifkan Jadi Gubernur Setelah Masa Kampanye Lewat
ENEWS.ID - PKS mendesak Mendagri memberhentikan sementara Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan kembali aktif hari ini. Jika tidak, PKS akan menggalang hak angket terhadap Presiden.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menegaskan jika tidak dikeluarkan surat pemberhentian sementara oleh Presiden terhadap Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, maka DPR RI dapat menggunakan hak angket.

"Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan Gubernur DKI oleh Presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1, 2, dan 3," kata Muzzammil dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (11/2/2017).

Alumni Ilmu Politik UI ini mengatakan, berdasarkan Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3, Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap bagi gubernur yang berstatus sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

"Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI. Pertama, status BTP sudah terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua, yang bersangkutan didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun," ujarnya.

Menurut Muzzammil, seharusnya Presiden tidak diskriminatif dengan memperlakukan kebijakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan, karena pada kasus mantan Gubenur Banten dan mantan Gubernur Sumut yang terkena kasus hukum setelah keluar surat register perkara dari pengadilan, Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Jika itu tidak dilakukan, menurutnya, maka bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Kasus ini sudah mendapat perhatian publik yang luas. Publik bertanya-tanya kenapa dalam kasus BTP Presiden menunda-nunda tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara, padahal cuti kampanyenya segera berakhir dan masa jabatan Plt Gubernur DKI juga segera berakhir," ujarnya.

Atas persoalan ini, Muzzammil menegaskan DPR RI memiliki kewenangan sesuai dengan UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket DPR. Muzzammil menerangkan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Untuk itu, maka fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah Pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan konstitusi," ujar mantan Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Berikut ini adalah bunyi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3:

1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.⁠⁠⁠⁠ (detik.com/WK)
previous article
Newer Post
next article
Older Post



Post a Comment