Enews.id, Nasional- Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara. Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Anton Charliyan menyebut Rizieq kurang kooperatif selama proses hukum kasus tersebut.
Polda Jabar akan kembali memanggil Rizieq pada pekan depan. Setelah pemanggilan itu, Anton berkata, akan ada konfrontir. Hal ini karena saat penayangan video pertama, Rizieq tidak mengakui bahwa orang dalam video tersebut adalah dirinya. Anton menilai, Rizieq tidak jentelmen.
"Masalah kooperatif dan tidaknya, dengan tidak mengakui itu menurut saya kurang kooperatif. Kalau kooperatif dia mengakui dengan gentle," kata Anton, Selasa (31/1).
Penetapan Rizieq sebagai tersangka menimbulkan dugaan mobilisasi massa seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Namun Anton mengatakan mobilisasi massa tidak perlu dalam hal ini karena kasus menyangkut individu, bukan kelompok tertentu.
"Apa urgensinya membawa massa? Ini kan proses hukum biasa, yasudah datang saja. Enggak pernah ada orang lain diperiksa bawa massa," kata Anton.
Apalagi, tambahnya, polisi sudah memiliki alat bukti berupa saksi dan barang bukti lain. Selain itu, menurutnya tidak ada urgensi untuk mobilisasi massa karena ini hanya proses hukum biasa.
"Saya kira tidak usah berlebihan," katanya.
Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube. (cnn/surya)
previous article
Newer Post
No comments
Post a Comment