Follow Me

Wednesday, November 2, 2016

Jelang Demo 4 November Muncul Petisi "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit dan Provokator"

Buni Yani. Photo: Tempo
ENEWS.ID - Jelang sebagian umat Islam menggelar Demo 4 November, menuntut Basuki Tjahaja Purnama diusut atas dugaan penistaan agama, petisi online muncul agar proses hukum Buni Yani berlanjut. 

Petisi Online "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit dan Provokator" di Change.org dibuat Paguyuban Diskusi pada Rabu, (2/11/2016). Saat diakses redaksi Enews.ID, pukul 19.41 WIB, petisi Online Proses Hukum Buni Yani ini telah ditanda tangani 7.908 orang. Dan membutuhkan 2.092 lagi untuk dapat diproses lebih lanjut.

Dalam pengantarnya, Paguyuban Diskusi menuliskan petisi online ini sebagai berikut:

Pada tanggal 4 November 2016 besok digadang-gadang akan menjadi hari yang sakral untuk memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Calon Petahana Gubernur DKI Jakarta atas tuduhan penistaan firman Allah dalam surat AlMaidah ayat 51.

Penistaan yang dimaksud adalah bahwa Gubernur DKI pada saat kunjungan ke Kepulauan Seribu menyatakan bahwa bila para warga tidak dapat memilih beliau sebagai Gubernur karena DIBOHONGI *PAKAI* surat AlMaidah 51 maka warga dipersilahkan tidak menggunakan hak pilih untuk tidak memilih beliau.

Pernyataan Ahok terkait dengan gencarnya penggunaan firman Allah dalam QS AlMaidah 51 yang melarang memilih pemimpin kafir, sementara perihal penafsiran tersebut masih dalam wilayah itjihad atau didiskusikan di antara para ulama fiqih dan tafsir. Kata awliyya yang ditafsirkan sebagai pemimpin adalah tafsir yang dilakukan oleh masa orde baru untuk menekankan status agama Islam sebagai mayoritas.

Sementara, di dalam tafsir di negara-negara lain, awliyya adalah teman dekat, yang bila dihubungkan dengan asal usul turunnya ayat, maka muslim tidak diperkenankan berkawan dekat dengan kaum kafir di masa perang karena dikhawatirkan dapat membocorkan rahasia kekuatan kepada lawan.

Buni Yani, seorang warga Depok yang mengaku sebagai mantan wartawan, peneliti dan dosen telah melakukan pengeditan video di mana Gubernur Ahok melakukan temu wicara dengan warga Kepulauan Seribu. Yang bersangkutan telah menghilangkan satu kata dari ucapan sang Gubernur yaitu kalimat ...DIBOHONGI *PAKAI* surat AlMaidah 51 menjadi DIBOHONGI Surat AlMaidah 51.

Hal ini tentu menyimpangkan arti kalimat sebenarnya dari Gubernur Ahok yang berupaya menyindir para pengguna ayat Al Maidah 51 untuk menjatuhkannya sebagai kafir yang tidak patut dipilih menjadi "pemimpin", sementara dalam video editan Buni Yani Ahok menjadi penista agama yang menyatakan bahwa AlMaidah 51 adalah sebuah kebohongan.

Video editan Buni Yani ini menjadi pedoman utama untuk melaporkan Ahok ke pihak berwajib, yang mana Ahok sendiri sudah bersedia untuk diperiksa pihak berwajib bilamana diperlukan, dan beliau telah meminta maaf atas salah kaprah dan kekisruhan yang ditimbulkannya.

Namun, Buni Yani, sebagai biang keladi yang telah memelintir ucapan Ahok belum diproses secara hukum. Ada dua hal yang dapat diadukan atas perbuatannya yaitu:

1. Pembohongan terhadap mayoritas agama Islam dengan video editan dengan maksud untuk memfitnah Petahana atas tindakan penistaan agama yang dapat dikenakan Undang-Undang ITE dengan delik aduan penipuan

2. Pembohongan yang dimaksud, yang berakibat terhadap bangkitnya kemarahan mayoritas muslim menjadikan hal ini sebagai bentuk provokasi yang merupakan tindakan mengganggu stabilitas pemerintahan dan keamanan dalam negeri.

Atas dua hal pengaduan yang disebutkan di atas, kami dengan ini menandatangani petisi untuk menuntut pihak berwajib agar segera melakukan proses hukum terhadap Buni Yani dengan hukuman yang seberat-beratnya terhadap yang bersangkutan karena telah menimbulkan rasa ketidaknyamanan bagi penduduk Indonesia.
Petisi ini akan dikirim ke: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (Joko Widodo),  KEPALA KEPOLISIAN RI (Tito Karnavian), POLDA METRO JAYA (Bareskrim).

Dukung PETISI Online Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit dan Provokator? Klik di Sini

Sumber: Change.org, Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit dan Provokator
Editor: Surya
previous article
Newer Post
next article
Older Post



Post a Comment