Follow Me

Tuesday, November 15, 2016

Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Ahok Dilarang Berpergian Ke Luar Negeri

Gelar Perkara Terbuka Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok
ENEWS.ID - Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

"Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

Meskipun tidak bulat namun Bareskrim Polri mengambil kesimpulan kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan. "Setelah dilakukan diskusi tim penyelidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudar Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata Komjen Ari Dono.

Selanjutnya Ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya.

"Menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan untuk tidak keluar dari Indonesia," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Rupatama Mabes Polri, Rabu (15/11/2016).

Ari Dono mengatakan bahwa kesepakatan ini tidak bulat. Namun, kesimpulan sudah diambil.

"Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," ucapnya.

Dalam gelar perkara ini, polisi telah memeriksa 29 orang saksi dan 39 ahli. Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara pada Selasa (14/11).


Sumber: Detik.com
Editor: Kay
previous article
Newer Post
next article
Older Post



Post a Comment