Basuki Tjahaja Purnama - Ahok |
"Dalam pasal 191 UU 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, itu disebutkan kalau ada calon yang mengundurkan diri dengan sengaja tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan, maka dia diancam pidana paling rendah 24 bulan, paling lama 60 bulan, dengan denda paling rendah 25 miliar, paling tinggi 50 miliar. Jadi tinggi sekali," kata ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno kepada wartawan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2016).
Terkait proses hukum dugaan penistaan agama oleh Ahok, Sumarno mengimbau setiap pihak untuk membiarkan proses itu berjalan. Biarkan pasangan calon tetap melaksanakan proses Pilkada.
"Oleh karena itu memang tidak perlu mendesak mundur, biarlah proses ini (Pilkada) terus berjalan, toh proses hukum kan sedang berjalan, kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa, saya kira kita perlu menghormati nanti hasilnya seperti apa," kata Sumarno.
Ahok gugur sebagai calon gubernur jika statusnya terpidana berkekuatan hukum tetap dengan ancaman di atas lima tahun. Setelah itu, baru partai mengajukan calon penggantinya.
"Parpol pengusung boleh mengusulkan penggantinya paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara, jadi pemungutan suara kan 15 Februari, jadi maksimal pengusulan calon Pengganti 15 januari, lebih dari itu gak bisa," kata Sumarno.
Sumber: Merdeka.com
Editor: Kay
previous article
Newer Post
No comments
Post a Comment