Logo Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - Kesehatan |
JOMBANG, ENEWS.ID - Muktamar Nahdlatul Ulama ke-33 memutuskan bahwa layanan jaminan kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak bermasalah secara syariah. Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah berhasil merumuskan hal ini, bahkan menegaskan bahwa layanan Jaminan Kesehatan melalui BPJS sangat sesuai dengan semangat syariah.
Sidang Komisi yang berlangsung di pesantren Bahrul Ulum Tambakberas kabupaten Jombang, Senin (3/8) malam, melihat akad yang berlaku dalam keanggotaan BPJS Kesehatan sudah sesuai syariah.
“Memang sudah menjadi kewajiban ala mayasiril muslimin (mereka yang mampu) untuk membantu mereka yang tidak atau belum mampu membiayai kesehatan dirinya,” kata pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah KH Ramadhan Khatib dilansir NU Online, Selasa (4/8) siang.
previous article
Newer Post
No comments
Post a Comment