Follow Me

Saturday, January 28, 2017

Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun Menanti Febri, Sang Penyebar Kebencian dan Provokasi Via Instagram


Enews.id, Nasional- Seorang pemuda asal Bantul Yogyakarta harus berurusan dengan polisi. Febri Adi Saputro (23) dengan akun @cuci.sepatumu ditangkap Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar lantaran menghina Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan.

Penangkapan berawal ketika seorang warga atas nama Wanda Putra Jayalaksana melaporkan ulah Febri yang melakukan ujaran kebencian di salah satu postingan instagram @antoncharliyan saat melaksanakan wawancara dengan awak media pasca pemeriksaan pimpinan FPI Rizieq Syihab.

"Yang bersangkutan menuliskan komentar provokasi dan menyebar kebencian," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, pada wartawan, Sabtu (28/1).

Ujaran kebencian itu juga ternyata menyulut netizen lain agar akun Febri dipolisikan. Kepolisian kemudian langsung menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan pelaku di tempat usahanya, di laundry sepatu di Jalan Rajawali, Komplek Ruko Unires Putri UMY kav 7, Kecamatan Tirto-Kasihan, Kabupaten Bantul.


Hasil pemeriksaan yang melibatkan saksi ahli ITE, menurutnya pelaku terbukti melakukan pelanggaran pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 (penyebaran kebencian, permusuhan, dan provokasi) UU No 11 Tahun 2008 ttg ITE. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun. (merdeka/surya)
previous article
Newer Post
next article
Older Post



Post a Comment