Follow Me

Wednesday, November 2, 2016

Wow, Petisi Online "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator" Sudah Ditandatangani 21.123 Orang

Cuitan Netizen Minta Buni Yani Minta Maaf
ENEWS.ID - Dua hari dibuat, Petisi online "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator" telah ditanda-tangani lebih dari 21.000 orang. Petisi yang dibuat Paguyuban Diskusi ini mendorong agar aparat terus melakukan proses hukum terhadap Buni Yani yang diduga menyebabkan kisruhnya suasana politik dan sosial di Indonesia.

Saat diakses redaksi Enews.ID, Kamis, (03/10/2016), pukul 8.30WIB, petisi online proses hukum Buni Yani ini telah ditandatangani 21.123 orang. Dan butuh 3000an tanda tangan lagi untuk mencapai 25.000.

Dari berbagai informasi yang beredar di media nama Buni Yani disebut-sebut sebagai biang penyebab kisruh dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dari video yang Buni Yani potong dan unggah di media sosial, kasus dugaan penistaan bak bola salju menggelinding, dan menyulut kemarahan sebagian umat Islam dan lawan politik Ahok.

Buni Yani sendiri membantah dia berniat memprovokasi masyarakat terkait pernyataan Ahok yang menyebut Al-Maidah 51.  Menurut dia, alasan ia memosting video tersebut hanyalah menyampaikan pendapatnya dan tidak bermaksud apapun.

Baca: Jelang Demo 4 November Muncul Petisi "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit dan Provokator"

"Saya dulu wartawan loh, saya tahu apa yang saya lakukan. Memangnya bodoh apa saya mau masuk penjara karena saya memfitnah. Saya juga seorang dosen, saya sudah baca UU ITE, pers, dan penyiaran," katanya, dilansir Tempo.co, (10/10/2016).

Lihat Petisi Online yang dibuat Paguyuban Diskusi - "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator"




previous article
Newer Post
next article
Older Post



Post a Comment