Follow Me

Tuesday, November 22, 2016

Terbukti Fitnah Jokowi Ini Putusan Hakim Pada Redaktur Tabloid Kampanye Hitam Obor Rakyat

Terbukti Fitnah Jokowi Ini Putusan Hakim Pada Redaktur Tabloid Kampanye Hitam Obor Rakyat
Tabloid Obor Rakyat
ENEWS.ID - Lama tidak terdengar kasus terkait tabloid Obor Rakyat di PN Jakpus. Rupanya ketua majelis hakim Sinung Hermawan telah menjatuhkan vonis terhadap redaktur Obor Rakyat yakni Setiyardi Budiono (43) dan Darmawan Sepriyosa (44). Kedua terdakwa itu harus menelan pil pahit akibat perbuatannya terhadap Presiden Joko Widodo.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penutut Umum mengatakan Budiono dan Darmawan sepakat untuk menerbitkan tabloid yang isi materinya menyudutkan atau bahkan bernuansa fitnah kepada Presiden Jokowi yang kala itu masih menjadi calon presiden. Keduanya didakwa pasal 311 ayat 1 dan pasal 310 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kampanye Hitam Tabloid Obor Rakyat Menyasar ke Pesantren-pesantren. Pengasuh pondok pesantren Al Falah Kabupaten Jember, Jawa Timur, KH Imam Haramain, menunjukkan kiriman tabloid obor rakyat edisi pertama hingga ketiga, Selasa (17/6/2014). Photo: Kompas.com
Namun dalam pelaksanaannya jaksa Erwin Indraputra menuntut Budiono dan Darmawan dengan pasal 310 ayat 2 tentang pencemaran nama baik. Keduanya pun terancaman hukuman setahun empat bulan. Atas dakwan itu, jaksa pun menuntut hukuman penjara 1 tahun. Lalu bagaimana dengan putusan hakim ?

"Mengadili para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," ujar Hermawan dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas perbuatannya. Budiono dan Darmawan dianggap telah melanggar UU pidana pencemaran nama baik.

"Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp," papar ketua majelis hakim.

Sebagaimana diketahui kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan selama sidang. Lantaran ancaman hukuman keduanya di bawah lima tahun.

"Memerintahkan agar para terdakwa ditahan," pungkas Hermawan

Sebelumnya diberitakan sidang perdana kasus Obor Rakyat, dengan terdakwa Setiyardi Budiono (43) dan Darmawan Sepriyosa (44) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada akhirnya ketok palu hakim menyeret kedua terdakwa ke balik jeruji hotel prodeo.


Sumber: Detik.com
Editor: Surya
previous article
Newer Post
next article
Older Post



Post a Comment