Ruhut Sitompul |
Jubir Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul menyebut desakan agar Ahok segera ditahan merupakan hal yang keliru. Menurutnya, satu perkara tidak bisa disamakan dengan perkara lainnya.
"Saya ini 40 tahun menjadi advokat, tegas saya katakan satu case tidak boleh disamakan dengan case yang lain, apa lagi subjektifitas dari reserse," kata Ruhut di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Selain subjektifitas, lanjut Ruhut, penahanan tidak dilakukan karena penyidik melihat Ahok tidak akan menghalangi proses penyidikan dalam hal ini calon petahana itu dinilai kooperatif.
"Ahok sangat kooperatif, belum dipanggil saja dia sudah diperiksa 22 pertanyaan," ujar dia.
"Kedua, tidak menghilangkan barang bukti, barang bukti sudah ditangan Mabes Polri. Ketiga, tidak akan melarikan diri. Jadi enggak usah khawatir. Kita semua patuh kepada hukum," timpalnya.
Di sisi lain, Ruhut bersama dengan tim pemenangan lainnya menghormati keputusan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Politikus Demokrat ini pun menegaskan bahwa proses pemeriksaan Ahok adalah bukti Indonesia negara hukum.
"Jadi kawan-kawan apapun pemeriksaan Ahok sebagai tersangka Indonesia negara hukum, kami hormati Pak Kapolri Pak Tito, kami hormati Pak Ari Dono sebagai komando reskrim, begitu juga tim pemeriksaa dan juru bicara Pak Boy," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Ruhut mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terus mendukung Ahok meski menyandang status tersangka. Mereka yang disebut di antaranya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum NasDem Surya Paloh, Ketua Umum Golkar Setya Novanto, Ketua Umum PPP Djan Faridz dan Ketua Umum Hanura Wiranto.
"Tidak bisa menciderai Ahok-Dajrot dia tetap ikut Pilkada 15 februari 2017, siapa pun tidak bisa menghalangi kita negara hukum," pungkas Ruhut.
Sumber: Merdeka.com
Editor: Kay Wijaya
previous article
Newer Post
No comments
Post a Comment