Buni Yani dan Pengacara. Photo: Detik |
"Kita akan luruskan upaya-upaya penggiringan opini seperti ini. Kok jadi ke Buni Yani," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (7/11/2016) malam.
Dijelaskan Aldwin, Buni Yani pada Kamis (5/10) malam lalu pulang ke rumah dan membuka Facebook. Di timeline-nya muncul tautan dari akun Media NKRI soal video Ahok di Kepulauan Seribu. Di video itu ada tulisan pengantar 'Ahok mengatakan ada kebohongan pada Al Maidah Ayat 51, bagaimana menurut Anda?'.
Buni pun kemudian mengunggah ulang video itu di Facebook-nya dan menambahkan caption atau keterangan.
"Penistaan terhadap agama?
"Bapak-ibu (pemilih muslim)...dibohongi Surat Al Maidah"...(dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi,"
"Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini." demikian tulis Buni Yani.
Menurut Aldwin, Buni Yani adalah orang yang polos dan jujur dengan apa adanya memberikan keterangan pada video Ahok yang diunggah tersebut. "Videonya utuh, dia hanya memberikan caption," ucapnya.
"Caption pertama, 'ini penistaan agama?' Kan begitu. Dia mengajak netizen untuk berdiskusi, penistaan agama apa bukan karena pernyataannya (Ahok) seperti ini. Nah yang kedua dia tulis 'dibohongi Al Maidah' terus kemudian 'video ini mungkin akan bermasalah'. Nah itu merupakan intisari bukan transkrip. Caption itu merupakan intisari apa yang Ahok katakan dan pendapat pribadi dia. Dan kalau dia bilang itu salah, dia mengakui, memohon maaf maksudnya. Tapi kan karena dia tidak mengerti hukum, itu tidak salah. Apa yang salah? Ini jadinya dipelintir, mengakui kesalahan mengedit video, jadinya beritanya seperti itu. Jadi selama ini yang diolah bahwa Buni Yani mengakui kesalahan telah menghilangkan kata pakai. Menghilangkannya kan berarti di video. Nah ini tidak seperti itu," papar Aldwin panjang lebar.
Buni Yani menurut Aldwin memang mengakui salah tidak memasukkan kata 'pakai' yang diucapkan Ahok dalam video itu. Namun menurutnya, hal itu tidaklah melanggar hukum.
"Jadi sah-sah saja menurut saya seorang warga negara yang mengkritisi dan meng-caption memberikan tulisan, tidak menebarkan kebencian, juga tidak memojokkan dan tidak ditulis begini, 'ini adalah transkrip Ahok'. Kalau itu ditulis, dia salah menurut saya. Ini kan tidak. Jadi dia tidak mentranskrip. Transkrip itu dari awal sampai akhir harus utuh dan harus ditulis 'ini adalah transkrip video di atas'. Ini kan tidak lakukan itu," jelasnya.
Sumber: Detik.com
Editor: Mas Mus
previous article
Newer Post
No comments
Post a Comment