Follow Me

Friday, November 11, 2016

Jika Ahok Jadi Tersangka, Bagaimana Pencalonannya di Pilkada DKI?

Jika Ahok Jadi Tersangka, Bagaimana Pencalonannya di Pilkada DKI? Photo: Detik.com
ENEWS.ID - Calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri untuk kasus dugaan penistaan agama. Sebenarnya bagaimana aturan pemeriksaan cagub di kepolisian dalam UU Pilkada?

"Aturan pemeriksaan di kepolisian tak berpengaruh apapun terhadap status pencalonannya," ujar ketua KPU DKI Sumarno, saat dihubungi detikcom, Jumat (11/11/2016) malam.

Sumarno mengatakan tak ada masalah yang akan ditimbulkan meski calon tersebut menjalani pemeriksaan. Karena status terperiksa, menurutnya, tak dapat disimpulkan sebagai pihak yang bersalah.

"Dalam hukum itu kan ada istilah terperiksa, terdakwa, tersangka dan terpidana. Bahkan meski sudah jadi tersangka, tidak berpengaruh apapun terhadap statusnya (sebagai cagub)," kata Sumarno.

"Yang diatur kalau dia terpidana, misalnya pidana penjara dihukum 5 tahun atau lebih, baru ada sanksi berupa pembatalan, kalau memang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau baru terperiksa belum tentu salah, tersangka saja belum tentu salah, harus ada pembuktian di pengadilan, hakim memvonis yang bersangkutan dan terbukti melakukan tindak pidana," sambungnya.

Rencananya Ahok akan segera mengikuti proses gelar perkara pada Selasa (15/11) pekan depan. Selain mendatangkan saksi ahli, Ahok sebagai terlapor dan sebelas pelapor akan diundang dalam gelar perkara.

Selain itu, Bareskrim akan mengundang pengawas dari pihak internal Polri seperti Inspektorat, Divisi Hukum, dan Propam. Sedangkan, dari pihak eksternal akan mengundang Ombudsman, dan Kompolnas.


Sumber: Detik.com
Editor: Kay
previous article
Newer Post
next article
Older Post



Post a Comment