Follow Me

Monday, November 21, 2016

Gara-gara Ahmad Dhani Orasi 'Presiden Anj*ng', Rizieq Shihab FPI, Amien Rais, sampai Ratna Sarumpaet Dipanggil Polisi

Gara-gara Ahmad Dhani Orasi 'Presiden Anj*ng', Rizieq Shihab FPI, Amien Rais, sampai Ratna Sarumpaet Dipanggil Polisi
Ahmad Dhani Orasi di Demo 4 November 2016
ENEWS.ID - Polda Metro Jaya memanggil sejumlah saksi-saksi terkait laporan relawan Jokowi, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani.

Ada delapan orang yang dipanggil penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tekait kasus tersebut, yakni Habib Rizieq, Prof Dr H Amien Rais, Munarman, HS, Dr H Eggi Sudjana, SH, MSi, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya agenda panggilan terhadap kedelapan orang tersebut.

"Iya betul, mereka dimintai keterangan untuk kasusnya Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha, laporannya tanggal 7 November lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan tanggal 24 November nanti," ujar Awi saat dihubungi detikcom, Senin (21/11/2016).

Kedelapan orang tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (24/11) nanti. "Statusnya sebagai saksi," imbuh Awi.

Awi menjelaskan, mereka dimintai keterangan soal pelaporan dari Riano selaku Ketua Umum LRJ yang melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan Pasal 207 KUHP di Polda Metro Jaya. Dhani dilaporkan menyusul orasinya pada demo 4 November lalu yang dinilai telah melalukan penghinaan terhadap penguasa.

"Jadi pasalnya 207 KUHP penghinaan terhadap suatu penguasa. Penguasa di sini sifatnya umum sih ya mulai dari lurah sampai presiden ya penguasa," ucap Awi.

Awi menyatakan, bahwa Pasal 207 KUHP ini bukan termasuk delik aduan, sehingga dapat dilaporkan oleh siapa pun meski bukan orangnya sendiri yang melapor, dalam hal ini Jokowi.

"Bukan delik aduan, ini umum ya. Karena kalau dibilang presiden itu sudah dianulir sama MK, makanya untuk delik umum ini penggantinya," tambah Awi.

Pasal 207 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Awi mengatakan, penyidik juga akan memeriksa ahli-ahli terkait kasus tersebut. "Ya pokoknya kita dalami dulu termasuk perbuatan pidananya ada atau tidak, dari ahli bahasa lah, ahli pidana, karena kata-kata itu kan bermakna ya," sambungnya.

Sebelumnya musisi Ahmad Dhani dilaporkan oleh relawan Jokowi pada Minggu (6/11) malam lalu. Ada dua kelompok relawan yang membuat laporan yakni Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ).

"Atas desakan beberapa kawan yang banyak sekali dari Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), karena mereka menyaksikan demo 4 November saat Ahmad Dhani melakukan orasi terbuka," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha sebelum melakukan pelaporan di Reskrim Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (6/11) tengah malam lalu.

Sumber: Detik.com
Editor: Kay Wiyaja
previous article
Newer Post
next article
Older Post



Post a Comment