Follow Me

Sunday, November 13, 2016

Ada Tuduhan Pengalihan Isu Presiden Jokowi, Antasari Tegaskan Bebas Tak Ada Hubungannya Dengan Ahok

Ada Tuduhan Pengalihan Isu Presiden Jokowi, Antasari Tegaskan Bebas Tak Ada Hubungannya Dengan Ahok
Antasari Tegaskan Bebas Tak Ada Hubungannya Dengan Ahok. Photo: Merdeka.com
ENEWS.ID - Antasari Azhar bebas bersyarat, Kamis (10/11). Dia keluar dari Lapas Klas I Tangerang setelah menjalani masa kurungan tujuh tahun enam bulan. Bebasnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lepas dari kabar tak sedap. Pembebasannya dituding bentuk pengalihan isu kasus dugaan penistaan Alquran oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), yang kini sudah masuk proses hukum di Bareskrim.

Antasari membantah tuduhan tak mendasar tersebut. Dia memastikan pemberian bebas bersyarat terhadapnya sudah dilakukan jauh sebelum kasus Ahok bergulir.

"Jauh sebelum itu, saya sudah direncanakan mendapat bebas bersyarat. Ini kan kasus Ahok baru," kata Antasari di kediamannya di wilayah Serpong, Kota Tangsel, Sabtu (12/11).

Selain membantah, ketua KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga mengaku telah mendengar gosip tersebut.

"Cek saja kepada petugas terkait. Tidak benar saya bebas karena terkait Ahok," terangnya.

Selama ini dirinya sudah menjalani apa yang menjadi keputusan hukum. Sehingga, tidak ada alasan apa pun yang menjadi perdebatan tentang bebas bersyarat.

"Saya taat selama di dalam penjara, tidak ada hal yang melenceng selama ini. Bahkan saya jadi tempat curhat para rekan sesama penghuni di sana," tuturnya.

Saat baru keluar penjara, Antasari berharap mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo untuk menghilangkan status bebas bersyarat.

"Grasi upaya saya membersihkan diri. Dari grasi bisa rehabilitasi. Jadi saya keluar bebas murni tidak bersyarat," terangnya.

Tercatat Antasari sudah dua kali mengajukan grasi ke Jokowi. Pertama tahun 2015 namun ditolak Mahkamah Agung, karena terdapat pembatasan dalam UU Grasi yang mengharuskan pengajuan dilakukan setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun limitasi tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi ,yang menyatakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya.

Kedua mengajukan grasi ulang tanggal 8 Agustus 2016.

Sebagaimana diketahui, Antasari dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Turut serta juga Sigit Haryo Wibisono. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhannya dengan seorang caddy golf bernama Rani Juliani yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut.

Saat Antasari menyandang status tersangka, SBY sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku waktu itu memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK tanggal 4 Mei 2009. Antasari kemudian diberhentikan secara tetap dari jabatannya per 11 Oktober 2009. Beberapa bulan kemudian, tepatnya tanggal 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan.

Antasari didakwa dengan hukuman mati kemudian divonis kurungan 18 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 11 Februari 2010.


Sumber: Merdeka.com
Editor: Kay
previous article
Newer Post
next article
Older Post



Post a Comment