Mukernas PPP. Photo: Kapan Lagi |
“Rencana amandemen konstitusi kelima harus diikhtiarkan dan didudukkan dalam bingkai penegasan komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa,” kata Ketua Steering Committee Mukernas I PPP Ermalena dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (5/10/2016).
Baca: 'Belantara' Jakarta Butuh Orang Setegas Ahok, Tak Bisa Coba-Coba, Apalagi Sekedar Modal Ganteng
Dalam pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden".
Menurut Ermalena, amandemen kelima haruslah berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan atas rumusan yang ada. PPP ingin menambahkan kata “asli” di dalam rumusan tersebut.
PPP ingin butir pasal tersebut menjadi berbunyi, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia ‘asli’ sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden’".
Baca: Ambisi Presiden Jokowi, Indonesia Bisa Nomer 1 Di Dunia dalam Lima Hal ini
Selain mengubah rumusan di dalam Pasal 6 ayat (1), para peserta Mukernas PPP juga mewajibkan kepada semua anggota DPP dan alat kelengkapan di DPR untuk mengusung pemimpin Muslim saat Pilpres 2019 digelar. (Sumber: Kompas.com)
previous article
Newer Post
No comments
Post a Comment