Follow Me

Thursday, July 30, 2015

Kronologi Dugaan Suap Hakim: Dari OC Kaligis, sampai Gubernur Gatot dan Istri Mudanya

Kronologi Dugaan Suap Hakim: Dari OC Kaligis, sampai Gubernur Gatot dan Istri Mudanya jadi Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
ENEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kasus ini juga menjerat pengacara kondang OC Kaligis.

Maret 2013

Kejaksaan Tinggi Medan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013.

September 2013

Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus ini karena kerugian negara diduga mencapai miliaran rupiah.

2015

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memanggil bekas Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Juni 2015

Fuad mengajukan gugatan ke PTUN Medan atas panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

7 Juli 2015

Majelis hakim PTUN Medan, yang beranggotakan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, mengabulkan gugatan Fuad bahwa Kejaksaan Tinggi menyalahgunakan wewenang atas pemanggilan untuk penyelidikan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.

9 Juli 2015

KPK menangkap M. Yagari Bhastara Guntur alias Geri, anak buah OC Kaligis, ketika menyerahkan uang senilai Rp 250 juta kepada Tripeni. Ikut ditangkap Syamsir Yusfan, panitera PTUN Medan, serta Amir dan Dermawan.

10 Juli 2015

KPK menggeledah kantor Gatot Pujo Nugroho, Ahmad Fuad Lubis, dan OC Kaligis. KPK juga menetapkan Geri bersama tiga hakim dan panitera PTUN Medan sebagai tersangka.

14 Juli 2015

KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka.

28 Juli​ 2015

KPK menetapkan Gatot dan Evi Susanti sebagai tersangka.

LINDA TRIANITA | TEMPO
previous article
Newer Post
next article
Older Post



Post a Comment