ENEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pasangan calon (paslon) untuk segera melaporkan dana yang diterima maupun pengeluaran selama masa kampanye berlangsung.
Bahkan, KPUD DKI Jakarta menegaskan akan mengeliminasi paslon yang tidak menyerahkan laporan hingga batas yang waktu ditetapkan yakni pukul 18.00 wib hari ini Minggu (12/2).
"(Batas akhir laporan) Sampai jam 6 (18.00). Kalau gak nyerahin laporan ya dicoret dia (paslon), batal pencalonan," terang Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno saat dikonfirmasi di Kantor KPUD DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (12/2).
Senada dengan hal itu, Komisioner KPUD DKI Jakarta, Dahlia Umar, mengaku jika pihaknya sudah kerap mengingatkan kepada masing-masing tim pemenangan paslon untuk tidak terlambat menyerahkan laporan tersebut.
"Kami sudah terus mengontak dua pasangan calon. Kita tunggu saja, kita mengontak terus untuk mengingat kan. Paling lambat jam 18.00 (batas akhir penyerahan laporan)," kata dia.
Lebih lanjut Dahlia mengatakan, agar seluruh tim pemenangan paslon mempersiapkan seluruh laporan guna mencegah sanksi berupa pencoretan dalam hajat politik lima tahunan Ibu Kota ini.
"Kan harus sudah dipersiapkan bahwa ketika kita tentukan tenggat waktunya mereka harus lebih siap dipastikan mereka sudah hadir," paparnya. (merdeka/surya)
previous article
Newer Post
No comments
Post a Comment