NEWS, KOMPASMETRO – Vapor atau vape alias rokok elektrik memang sedang digandrungi kaum muda akhir-akhir ini. Namun tren ini malah dimanfaatkan penjahat narkoba untuk menciptakan narkoba jenis baru dengan menggunakan vapor.
Pelaku kejahatan narkotika di Indonesia selalu mencari modus baru supaya aksinya tidak terendus aparat.
"Sebenarnya itu kan bukan narkoba, cuma dimanfaatkan pelaku untuk menjual narkoba dengan menggunakan itu," ujar Kepala BNN Budi Waseso di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Beruntung, Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mendeteksi sejak awal kemunculannya. Narkoba itu berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam rokok elektronik atau yang populer disebut vaporizer.
"Kami sudah menemukan yang seperti itu di Jawa Tengah," ungkapnya.
Kini BNN masih menelusuri lebih lanjut hulu dan hilir modus baru peredaran narkoba ini. Mereka juga sedang menyelidiki lebih lanjut kandungan apa saja yang ada di dalam cairan itu.
"Sedang kami telusuri," ujar Buwas.
Penyidik sedang berkoordinasi dengan laboratorium BNN untuk mengetahui apa kandungan yang ada di dalam cairan tersebut.
Buwas menambahkan, BNN sendiri saat ini telah mendeteksi ada 466 narkotika jenis baru. Dari jumlah itu, 44 di antaranya sudah berhasil diakomodasi undang-undang.
Tinggal 4 jenis saja yang masih diperjuangkan untuk masuk ke dalam undang-undang. (detik/surya)
previous article
Newer Post
No comments
Post a Comment