Follow Me

Sunday, January 29, 2017

Kapolda Dorong Gubernur BI Lapor Habib Rizieq, Malah Hansip yang Lapor Karena Tersinggung


Enews.id, Nasional- "Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq, pangkat jenderal otak hansip." Ucapan Habib Rizieq Syihab dalam sebuah ceramah yang rekamannya beredar di Youtube itu berbuntut panjang. Bukan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang melaporkan, tapi seorang anggota Hansip yang tidak terima dan mengadukan imam besar Front Pembela Islam itu ke polisi.

Pernyataan Rizieq tersebut menyinggung seluruh Hansip di Indonesia yang seolah dilecehkan serta dipandang sebelah mata. Sang pelapor adalah seorang Hansip bernama Eddy Soetono (62) pada 12 Januari 2017. Kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya.

Cikal bakal satuan Hansip atau pertahanan sipil jauh berdiri sebelum Indonesia merdeka. Hansip yang kini berubah menjadi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) memiliki peranan penting dalam keamanan di masyarakat. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo mengatakan sejarah Satlinmas sudah dikenal sejak pemerintahan Hindia Belanda tahun 1939.

Belanda membentuk satuan Lucht Bescherming Deints (LBD) yang berarti Perlindungan Pemecah Udara. Kala itu LBD memiliki tugas untuk melindungi masyarakat dari serangan udara musuh, pemadam kebakaran, penyamaran, pertolongan pertama penderita kecelakaan, pengungsian dan tugas lain yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat.

LBD dibentuk dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Bahkan pada zaman kependudukan Jepang, organisasi ini dibentuk sampai lingkungan masyarakat terkecil dalam bentuk Gumi atau RT sebutan saat ini.

Eko menjelaskan, sistem pertahanan Jepang pada waktu itu diarahkan untuk mengadakan pertahanan rakyat. Untuk itu organisasi ini menjadi cikal bakal pertahanan sipil untuk perlindungan masyarakat terhadap serangan musuh.

"Di samping itu juga dibebani penjagaan keamanan, pengumpulan dana, pengaturan distribusi bahan makanan dan sebagainya," kata Eko kepada merdeka.com, ditemui di kantornya Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (25/1).

Organisasi Hansip di Indonesia, lanjutnya, pertama kali diatur oleh keputusan wakil menteri pertama urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 pada tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil. Sekarang tanggal tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun Hansip di Indonesia.

Namun pada tanggal 12 Agustus 1972 keluar Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, bahwa perlindungan masyarakat merupakan fungsi utama dari Hansip yakni mengorganisir rakyat dan membentuk satuan-satuan perlindungan masyarakat (linmas) untuk menanggulangi atau mengurangi serangan dari musuh serta bencana alam.

Pada tanggal yang sama juga, organisasi hansip yang semula dibina oleh Departemen Pertahanan Keamanan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri. Seiring perkembangan ketatanegaraan Indonesia serta pertumbuhan angkatan bersenjata, maka pada tanggal 19 September 1982 lahir Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok Pertahanan Negara. Dengan adanya UU tersebut menguatkan posisi dan tugas pokok Hansip yang melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat seperti penanggulangan akibat bencana perang dan bencana alam.

Sementara itu pada tanggal 3 Oktober 1997 keluar Undang-Undang nomor 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi. UU itu menyebutkan bahwa, mobilisasi dikenakan terhadap warga negara yang termasuk perlindungan masyarakat. Hal itu sebagai komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana dan memperkecil akibat malapetaka.

Kemudian, kata Eko, UU nomor 20 tahun 1982 dicabut dan diganti dengan UU nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. "(Adanya UU tersebut) menempatkan Satlinmas sebagai komponen cadangan maka sebagai dasar hukumnya organisasi pertahanan sipil yang pada saat itu berubah nomenklatur menjadi organisasi perlindungan masyarakat," terangnya.

Kendati diubah dari Hansip menjadi Satlinmas tetap tidak mengubah fungsi dan tugas pokok. Tugas pokok Satlinmas yakni membantu dalam penanggulangan bencana, membantu keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat, membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan membantu upaya pertahanan.

Dengan tugas-tugas itu fungsi Satlinmas sangat penting bagi masyarakat. Akan tetapi, tugas itu tidak sebanding dengan hasil yang mereka dapatkan. Mereka tidak mendapatkan gaji yang layak seperti Satpol PP atau polisi. Satlinmas diberi upah dari kelurahan atau desa.

Menurut Eko, upah itu berdasarkan kemampuan kelurahan atau desa tersebut. Terkait status, Satlinmas bukan PNS atau pun honorer. Mereka hanya hanya masyarakat biasa yang sukarela mengabdi untuk keamanan lingkungannya.

Kemendagri sendiri tidak memiliki kapasitas untuk mengangkat Satlinmas menjadi pegawai honorer. Keputusan itu ada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Eko menambahkan, keberadaan Satlinmas masih dibutuhkan di setiap kelurahan khususnya di daerah-daerah. Di daerah peran Satlinmas sangat penting. Satlinmas selalu dilibatkan dalam berbagai kegiatan masyarakat dari kegiatan kecil maupun besar. Seperti hajatan, ronda dan pemilihan kepala daerah. Tapi di perkotaan tugas Satlinmas dibantu oleh Satpol PP dan polri.


"Kalau di kota kayak hajatan, semua udah diatur sama WO apalagi yang pestanya di gedung" ujarnya. (merdeka/surya)
previous article
Newer Post
next article
Older Post



Post a Comment