Enews.id, Jakarta- Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran pada 11 Februari mendatang. Aksi yang digelar jelang pemilihan kepala daerah itu sebagai respons atas penetapan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penodaan Pancasila.
"Iya, kabarnya begitu di Jakarta. GMJ yang mengadakan," kata Juru Bicara FPI Slamet Maarif ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (31/1).
Namun Slamet menyatakan, FPI tak pernah mengerahkan massa untuk mengawal Rizieq selama pemeriksaan di kantor polisi. Massa yang turun pada aksi itu, menurut Slamet, tergerak karena inisiatif sendiri.
"FPI enggak pernah menurunkan massa, Habib Rizieq tak pernah membawa massa, tapi kalau misalkan umat mau kawal habib, mau menemani, siapa yang bisa larang," ujarnya.
Slamet tidak menyebutkan jumlah massa yang bakal turun ke jalan nantinya. Dia belum mendapat informasi dari GMJ terkait perizinan aksi ke Polda Metro Jaya. Namun dia yakin, GMJ akan mendapatkan izin untuk aksi mendatang.
Rizieq sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila pada Senin (31/1).
Penetapan status tersangka Rizieq diputuskan setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti, melakukan gelar perkara ketiga, dan pemeriksaan para saksi dan ahli. Beberapa ahli yang dimintai keterangannya adalah ahli filsafat, ahli sejarah, dan ahli agama.
"Penyidik meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar.
Kasus yang dituduhkan kepada Rizieq di Polda Jawa Barat bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri. Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme itu melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016. Aduannya diterima dalam surat bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Dalam laporannya, dia ikut menyertakan salah satu alat bukti berupa rekaman video pada 18 November 2016. Sukmawati menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (cnn/surya)
previous article
Newer Post
No comments
Post a Comment