Jaringan Advokasi Republik Indonesia (JARI) melaporkan tokoh ulama yang membuat sayembara kepala Ahok ke Polda Metro Jaya, 7 November 2016. Photo: TEMPO |
Ketua JARI Krisna Murti mengatakan pernyataan pria tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran undang-undang. Apalagi kalimat itu diucapkan di depan aparat kepolisian.
"Kami melaporkan seorang pria sekitar 60 tahun yang kita lihat dan kita dengar dari media, dia mengatakan 'bawa kepala Ahok akan kami bayar satu miliar'," kata Krisna di Mapolda Metro Jaya, Senin, 7 November 2016.
Krisna juga menjelaskan, pria tersebut menyebutkan juga etnis tertentu. "Menurut kami ini sudah sangat di luar batas," katanya.
Krisna menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya sudah berdiskusi dengan ulama dan kiai. "Artinya bahwa kami melihat di sini semacam sayembara zaman kerajaan. Diiming-imingi seseorang dengan pidato di depan umum. Memancing seseorang untuk berbuat pembunuhan. Ini sangat sudah di luar batas," katanya.
Kiai Mohammad Rozy yang mendampingi JARI melapor ke polisi mengatakan redaksional yang diucapkan pria tersebut bukan termasuk dalam ajaran Islam. "Pertama, memerintahkan seseorang untuk melakukan pembunuhan dengan diberi hadiah. Secara psikologis, sudah mendorong seseorang melakukan kejahatan dan itu dilarang oleh Islam," katanya.
Kedua, pria tersebut berusaha membuat suasana antarabangsa menjadi berkelahi sehingga tidak ada kedamaian. Ini pun jauh dari ajaran dan tidak dikehendaki dalam Islam. "Perbedaan boleh, tapi pembunuhan, pertempuran dan lainnya tidak boleh. Diharamkan dalam Islam," ujarnya. "Ini orang mengerti agama (Islam), malah memerintahkan membunuh."
Rozy berharap Presiden mendahulukan dan fokus pada kasus ini. Pasalnya, menurut dia, perilaku orang yang mengerti agama itu dinilai menyimpang dari hukum agama dan norma berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya, beredar tayangan video seorang pria menggunakan peci putih dan bersorban hijau berbicara menggunakan pengeras suara. Dia membuat sayembara bagi siapapun yang bisa memenggal kepala Ahok akan diberi uang sebesar Rp 1 miliar.
Diduga lokasi kejadian dalam video tersebut di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yakni saat waktu kampanye Ahok di Rawa Belong. Sebab pria tersebut menyebut nama Ahok sebagai pasangan nomor urut 2.
Sumber: Tempo.co
Editor: Kay
previous article
Newer Post
No comments
Post a Comment