Follow Me

Sunday, November 6, 2016

Setelah Buni Yani, Muncul Petisi Online Bubarkan Ormas Anarkis FPI, Sudah Ditandatangani 25.614 Orang

Anggota Front Pembela Islam (FPI)
ENEWS.ID - Usai Heboh petisi online minta polri jalankan proses hukum buni yani yang sudah ditandatangani oleh 100 ribuan orang lebih, kini muncul petisi online minta ormas FPI dibubarkan & Dilarang keberadaannya Karena dianggap meresahkan warga dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa

Petisi online di change.org ini dibuat oleh akun Garuda Merah Putih dengan judul " Segera Bubarkan ormas anarkis FPI dan Tetapkan jadi ormas terlarang !"

Berikut ini isi lengkap petisi online meminta FPI dibubarkan dan dijadikan sebagai ormas terlarang yang dibuat oleh warga bandung bernama andreas limongan lewat situs change.org:

Sejak era reformasi bergulir dan demokrasi digaungkan, kami sebagai warga negara bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan mengucapkan terima kasih kepada pihak pemerintah beserta jajaran aparatur negara yang telah berupaya mengawal perjalanan kehidupan demokrasi di tengah bangsa ini. Namun seiring perjalanan kami dalam menyongsong harapan bangsa di depan, tidak sedikit kerikil dan batu-batu tajam harus membuat Ibu Pertiwi berdarah dan menangis.

Perjuangan belumlah usai dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat dan melestarikan alam demokrasi di tengah bangsa ini. Halangan dan hambatan datang silih berganti. Badai belum berlalu.

Kami merasakan bahwa di tengah harapan, impian, dan semangat kebangsaan yang dilandasi rasa persaudaraan dan toleransi, ternyata muncul ancaman serius dari pihak-pihak tertentu atau oknum-oknum ormas yang seringkali menebarkan ancaman dan teror dalam setiap aksinya.

Baru-baru ini aksi anarkis dan kekerasan oleh salah satu ormas yang terjadi di ibu kota kian menambah duka Ibu Pertiwi. Kita telah menyaksikan bagaimana ormas yang menamakan dirinya sebagai FPI berani melancarkan aksi demonstrasi dengan kekerasan tanpa mengindahkan norma, hukum, etika, dan nilai-nilai agama sehingga berpotensi dapat memicu kerusuhan, menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mencederai demokrasi dan hukum di Republik Indonesia.

Dengan ini kami rakyat Indonesia yang menandatangani petisi ini mengajukan permohonan kepada Pemerintah RI dan Pihak Yang Berwenang untuk segera membekukan dan membubarkan ormas anarkis FPI (Front Pembela Islam), dengan pertimbangan dan alasan sebagai berikut:

1. Keberadaan ormas tersebut diyakini dapat mengancam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik ini, yakni: Pancasila, UUD’45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.


2. Sepak terjang ormas tersebut selalu kental dengan aksi-aksi anarkis, kekerasan, dan intimidasi di tengah masyarakat yang telah terbukti dapat mengancam ketertiban dan keamanan milik warga masyarakat.

3. Sejak berdiri di awal era reformasi, FPI telah ratusan kali melakukan kekerasan, mengganggu keamanan dan ketertiban, menyebarluaskan rasa permusuhan dan kebencian, baik antar suku, antar agama, ras, gender, antar golongan bahkan menyerang instansi maupun perorangan.

4.  Asas ormas tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 17 thn 2013 ttg Organisasi Kemasyarakatan Bab II pasal 2 yang berbunyi: Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5.  Ciri ormas tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 17 thn 2013 ttg Organisasi Kemasyarakatan Bab II pasal 3 yang berbunyi: Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Tujuan ormas tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 17 thn 2013 ttg Organisasi Kemasyarakatan Bab III pasal 5 poin c, d, f, dan g yang berbunyi:

(c) menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

(d) melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;

(f) mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;

(g) menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;

7. Ormas ybs dinilai tidak mampu menjalankan kewajiban seperti yang diatur di dalam UU RI Nomor 17 thn 2013 ttg Organisasi Kemasyarakatan Bab VI pasal 21 poin b, c, dan d yang berbunyi:

(b) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

(c) memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;

(d) menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;

Demikian petisi ini dibuat dan marilah kita memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar bangsa dan negara ini senantiasa dilindungi dan diberkahi untuk selamanya.

Salam Persatuan dan Salam Damai untuk Indonesia !

Petisi online ini Ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

Hingga Berita ini diturunkan, Petisi online yang meminta ormas FPI dilarang & Dibubarkan yang dibuat oleh andreas limongan ini sudah ditandatangi oleh sebanyak 25.614, pada Minggu, (06/11/2016) pendukung dan jumlahnya terus bertambah.

Mau ikutan tandatangani petisi online ini? silahkan saja klik link dibawah ini :

Segera Bubarkan ormas anarkis FPI dan Tetapkan jadi ormas terlarang !

Sumber: IslamNKRI
Editor: Surya

previous article
Newer Post
next article
Older Post



Post a Comment