Aksi Penolakan Kampanye Ahok-Djarot |
"Iya (sudah jadi tersangka) sudah terhitung 18 November," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setyono kepada wartawan di kantornya, Senin (21/11).
"Nanti akan kita tindak lanjuti, terkait dengan terlapor akan kita lakukan tindakan-tindakan hukum. Mulai pemanggilan atau upaya lainnya, tentunya penyidik akan merumuskan itu dan juga langsung di tingkatkan menjadi tersangka," lanjutnya.
Dirinya pun memastikan bahwa penyidikan tersebut telah sesuai verifikasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). "Sementara itu, nanti kan hasil verifikasi dari Bawaslu yang kita pedomani. Karena dari situ, proses penyidikan, laporan sendiri kan dari komisioner Bawaslu," lanjutnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan juga bahwa tersangka yang telah menghalang-halangi calon gubernur dan wakil gubernur saat melakukan kampanye akan bertambah.
"Sementara masih satu orang. Kalaupun nanti ada perkembangan lainnya tetap mengacu pada verifikasi Bawaslu. Tetap menunggu demikian, dari Bawaslu. Nanti kalau sudah pemeriksaan baru akan kita umumkan. Kan baru di periksa, baru saksi-saksi. Ya satu-dua hari ini akan dilakukan langkah-langkah hukum," tandasnya.
Sebelumnya, tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok)-Djarot Saiful Hidayat telah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait aksi penolakan sejumlah pihak saat pasangan calon nomor urut dua di Pilgub DKI itu melakukan kampanye atau blusukan.
Anggota Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Wibi Andrino mengatakan, akan terus mengawal pelanggaran yang telah dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut. Rencananya Bawaslu akan memanggil mereka yang terkait dugaan penolakan.
"Bawaslu memanggil pengawas Kelurahan dan Kecamatan untuk menghimpun bukti-bukti terkait dugaan penolakan atau perampasan hak untuk berkampanye oleh oknum-oknum yang mengaku masyarakat Kedoya dan Kembangan," katanya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (11/11).
Sumber: Merdeka.com
Editor: Mas Mus
previous article
Newer Post
No comments
Post a Comment