Sutan Bhatoegana Saat Dirawat Di Rumah Sakit |
"Iya benar, Pak Sutan meninggal," kata Kasubag Humas Ditjen PAS Akbar Hadi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2016).
Menurut Akbar, Sutan meninggal di RS BMC Bogor sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelumnya Sutan memang dirawat di sana beberapa hari ini.
"Semoga khusnul khotimah," imbuh Akbar.
Sutan menderita penyakit kanker hati sebelum meninggal dunia. Dia sebelumnya dirawat di suite room nomor 223 RS BMC Bogor.
Sejak dirawat, kondisi kesehatan mantan Ketua Komisi VII DPR itu terus memburuk lantaran menderita kanker hati atau lever. Dia juga harus dipindahkan ke ruang high care unit untuk mendapatkan penanganan intensif.
Sementara itu kawan Sutan dari Partai Demokrat, Max Sopacua mengatakan, sudah menyampaikan kabar duka itu ke Partai Demokrat dan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Informasi ini sudah sampai ke Pak SBY. Saya sudah kasih tahu, saya sudah telepon untuk memberitahu kabar ini lewat ajudannya," ujar Max kepada VIVA.co.id, Sabtu 19 November 2016.
Max mengatakan, SBY memang belum berkomentar langsung atas kabar meninggalnya Sutan Bhatoegana.
Max yang sempat menjenguk Sutan, saat dirawat di rumah sakit mengatakan, dia tidak mendapatkan pesan tertentu. Sebab, saat itu kondisi Sutan sangat lemah dan butuh penanganan yang intensif.
"Kita hanya berdoa saja dan memberi semangat ke beliau, agar cepat sembuh," kata dia.
Max mengaku sedang dalam perjalanan menuju rumah duka Sutan Bhatoegana di Bogor, dan berencana akan menghadiri pemakaman Sutan Bhatoegana.
Sutan merupakan terpidana kasus suap dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dia terbukti menerima uang sebesar US$ 140 ribu, satu unit mobil Toyota Alphard, serta rumah dari pengusaha bernama Saleh Abdul Malik.
Sutan juga terbukti menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, serta Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik. Sutan dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Sutan juga dikenai denda Rp 500 juta serta subsider 8 bulan penjara. (Dtik/Tmpo/Viva/Kay)
previous article
Newer Post
No comments
Post a Comment