Follow Me

Monday, November 21, 2016

Jelang Demo 2 Desember, Kawal Fatwa MUI HARAM Gelar Ibadah Di Jalan yang Akibatkan Akses Orang Terhalang

Fatwa MUI, HARAM Gelar Ibadah Di Jalan yang Akibatkan Akses Orang Terhalang
Fatwa MUI, HARAM Gelar Ibadah Di Jalan yang Akibatkan Akses Orang Terhalang
ENEWS.ID - Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa dengan catatan sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kalau sampai menutup jalan, polisi tidak mengizinkan. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, terkait Aksi Bela Islam III, tanggal 2 Desember 2016 mendatang.

"Terkait aksi demo 2 Desember, pada intinya kepolisian tidak akan menghalang-halangi menyampaikan pendapat di tempat umum. Tapi, ya pada tempatnya. Yang sudah disediakan itu di Monas tempat untuk area berdemo. Itu silakan dimanfaatkan. Tetapi kalau mengganggu ketertiban umum, Polda Metro Jaya tentunya akan melakukan tindakan-tindakan, langkah-langkah hukum untuk menegakkan itu," ujar Awi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/11).

Dikatakannya, Polda Metro Jaya tentu tidak akan mengizinkan kalau aksi unjuk rasa digelar di jalan raya sehingga mengganggu kepentingan umum.

"Apalagi rencananya akan melakukan penutupan jalan mulai dari Semanggi sampai Monas, itu luar biasa. Aktivitas masyarakat akan terganggu. Itu akan menghalangi yang lainnya. Apalagi itu daerah-daerah perkantoran. Tentunya kita tidak akan izinkan itu. Dan kita lakukan langkah-langkah pencegahan jangan sampai ada di sana," ungkapnya.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta tahun 2013, menyatakan, kegiatan menggelar ibadah di tempat umum yang memakan ruas jalan-jalan umum, sehingga mengganggu ketertiban umum adalah HARAM.

Fatwa MUI tersebut didukung oleh Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi melalui newsticker di televisi-televisi swasta, dan iklan di gedung-gedung yang menggunakan televisi layar datar.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat itu masih menjabat wakil Gubernur DKI, mengatakan, Pemprov DKI mendukung fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut.

“Ya musti kita sosialisaikan fatwa tersebut. Sehingga warga bisa membaca dan melihatnya, terlebih penyelenggara ibadah keagamaan yang sering memakai badan jalan dan menutup jalan, sehingga warga kesulitan dalam mengendarai kendaraan menuju tempat tujuannya,” kata Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (10/01/2013).

Dia berpendapat jika acara tabligh akbar menggunakan jalan di perkampungan masih ditolerir karena pasti ada jalan alternatif lain. Kalau harus memakai jalan utama lebih baik acaranya dimasukkan dalam gedung. Terkait hal ini, Pemprov akan menyiapkan gedung serbaguna bagi rumah susun yang akan dibangun di Jakarta.

“Setiap rusun akan ada gedung serbaguna di lantai tiga, biar warga yang mau gelar kawinan atau pengajian tidak pakai jalan umum,” terang Ahok.

MUI DKI Jakarta bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kala itu bertemu  Ahok membahas Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kedua lembaga ini menyoroti secara khusus penggunaan fasilitas umum yang dijadikan tempat ibadah.

Sekjen MUI DKI Samsul Maarif mengatakan MUI DKI telah mengeluarkan fatwa haram menggelar acara ibadah di tempat- tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kelompok-kelompok agama yang sering melakukan kegiatan keagamaan hingga menutup jalan, dinilai haram.

Tidak hanya itu, MUI meminta aparat yang berwenang menegakkan Perda No. 8/2007 tersebut segera menjalankan tugasnya untuk menertibkan ketertiban umum.

Kegiatan yang sudah menutup jalan-jalan utama atau umum sudah cukup meresahkan masyarakat. Karena itu, tokoh agama yang melanggar peraturan harus ditindak secara tegas oleh Pemprov DKI.

“Contohnya, tabligh akbar yang tutup jalan, itu kan merugikan banyak orang. Misalnya istri anda mau di bawa ke rumah sakit, membutuhkan pelayanan cepat, tapi tidak bisa, karena jalan ditutup. Pelanggaran ketertiban umum justru dilakukan para tokoh agama. Pemprov harus tindak tegas, jangan pandang bulu,” tegasnya.


Sumber: BeritaSatu.com
Editor: Kay Wijaya

previous article
Newer Post
next article
Older Post



Post a Comment