Deni Iskandar, Kader HMI penghina PBNU |
Namanya Deni Iskandar, yang di Facebook menggunakan nama Dheny Goler Tea. Entah sebab apa, Sekum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menghina dengan mulut kasarnya.
Dalam status Facebook, ia menyebut Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang tidak punya kelam!n hanya karena tidak ikut berpartisipasi dalam demonstrasi politis yang mengatasnamakan “Bela Islam II” itu.
Lebih dari itu, Dheny juga membela FPI sembari menyebut NU sebagai ormas pemecah belah. “Yang mecah belah ini adalah Nahdlatul Ulama. Ganti aja namanya, jangan Nahdlatul Ulama tapi Nahdlatul Udud,” tulisnya.
Tidak puas menertawakan NU, ia meminta pecat Ketum PBNU yang disebutnya pen****. “Kau ji***-ji*** itu pantatnya Ahok dan Jokowi wahai para ulama pen****,” sarkas mahasiswa Jurusan Perbandingan Agama UIN Jakarta ini.
Berbeda dengan kasus penistaan Al-Quran yang masih multitafsir, kanda Dheny yang kader Nurkholis Majid ini (biasanya moderat sih), sudah terang benderang menghina secara sad1s dan tidak berdasar kepada NU dan simbol tertingginya, yakni Ketua Umum.
Emosinya tidak tertahan sehingga harus membuat statemen yang menyakiti warga NU (nahdliyyin). Bukan hanya di Jakarta, tapi juga di seluruh dunia.
Status Deni Iskandar yang Menghina PBNU |
Sudah menjadi organ biang kerusuhan demo 4 November 2016 kemarin (kata Kapolda lho yah), ini malah ada kader HMI (Dhenny) bikin rusuh lagi di media sosial. Kalau hanya mengkritik, tidak masalah. Tapi jika sudah menghina, permintaan maaf saja, -sebagaimana logika Front Pembela Islam (FPI),- tidaklah cukup.
Ketakutan, ia menghapus sendiri postingan yang membuatnya blunder tidak karuan itu. Dalam akun Facebook tersebut, ia kemudian mengklarifikasi dengan meminta maaf. Ini teks lengkapnya:
====================
Assalamualaikum wr. wb.
Saya atas nama pribadi, Deni Iskandar, mengucapkan banyak-banyak minta maaf, atas status Facebook saya yang banyak menyinggung warga nahdiyyin.
Saya juga berterima kasih kepada guru-guru saya, senior-senior saya baik, senior pondok pesantren, maupun senior dan guru-guru saya di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, yang sudah mengingatkan saya, mengkritik saya, dan mengingatkan saya.
Apa yang saya tulis dalam status facebook saya, itu merupakan kegelisahan saya dalam melihat realitas NU saat ini. Dan dalam penulisan status tersebut, tidak ada yang mendorong saya, menyuruh saya dalam menuliskan hal tersebut.
Ada pun statmen saya dianggap mempropokasi sekaligus dianggap menghina secara Institusi NU, maka saya mohon maaf, mungkin ini adalah ketidak tahuan saya, saat NU melakukan Ijtihad, selain itu kurangnya Informasi yang saya ketahui, tentang latar belakang kenapa Harus ada Surat Himbauan, dari NU sebagai organisasi Islam, yang konsisten mempertanankan NKRI.
Secara Pribadi, saya mohon maaf, sebesar-besarnya, bila ada yang tersinggung pada status facebook saya, salah, dan khilaf, sejatinya merupakan sifat dasar manusia sebagai "Insan" semoga dengan begini, saya secara pribadi bisa lebih bijak, sekaligus lebih banyak belajar lagi, sekaligus lebih banyak Silaturahmi lagi dengan warga Nahdiyyin, sekaligus kiai-kiai dan guru guru.
Status Facebook itu, datang dari diri saya secara pribadi. Tidak ada gading yang tak retak, manusia secara alamiah, tempatnya salah. Persoalan pernyataan Facebook saya, itu hasil dari pemikiran saya. !. Mohon dimaklumi dan di pahami.
Sekali lagi, saya secara pribadi, meminta maaf kepada semua warga Nahdhayyin dimana pun berada.
Billahi Taufiq Wal Hidayah
Wassalamualaikum wr.wb.
Deni Iskandar.
Pemilik akun Facebook
"Dheny Gholer Tea"
====================
Meski begitu, Sekretaris PC GP Ansor Tangerang Selatan (Tangsel) sudah melaporkan Dheny ke Polres setempat. Walau ia sudah mengaku khilaf dengan alasan minim menerima informasi terkait NU, tetap saja harus diusut tuntas secara hukum agar tidak ada lagi oknum-oknum culun semacam itu bergentayangan di dunia maya.
Informasi yang diterima Duta Islam menyebutkan kalau kasus ini sudah masuk daftar intel. Dilaporkan oleh Tim Cyber Kantor Berita Aswaja (KBA). Mari kita kawal dengan menandatangani petisi Online. Klik SINI.
Catatan:
Undang-Undang Hukum Indonesia, sebagaimana UU ITE bisa dibaca sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Sumber: Duta Islam
Editor: Surya
Sumber: Duta Islam
Editor: Surya
previous article
Newer Post
No comments
Post a Comment