Presiden Joko Widodo di Papua |
Dalam situs resmi ESDM, Sabtu (19/11/16), Pemberlakuan BBM satu harga di seluruh Indonesia dimulai 1 Januari 2017.
Harga ini berlaku untuk BBM jenis solar, minyak tanah dan premium penugasan.
Harga BBM jenis tersebut ditetapkan Menteri ESDM. Rantai distribusi BBM satu harga adalah badan usaha penerima penugasan, penyalur, dan konsumen.
BPH Migas memberikan penugasan kepada badan usaha menyediakan BBM pada lokasi baru. Badan usaha wajib membangun sarana dan fasilitas kegiatan penyaluran dan pendistribusian secara proporsional.
Penetapan BBM satu harga ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada Oktober lalu. Hal ini untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan kebijakan itu, maka harga BBM yang berlaku di seluruh SPBU dan penyalur atau agen premium dan minyak solar (APMS) luar Jawa akan sama yakni premium Rp 6.450 dan solar Rp 5.150 per liter
Sumber: merdeka.com
Editor: Kay Wijaya
previous article
Newer Post
No comments
Post a Comment