Follow Me

Sunday, November 20, 2016

Fix, 1 Januari 2017 Presiden Jokowi Berlakukan Satu Harga BBM Dari Sabang Hingga Merauke

Presiden Joko Widodo di Papua
ENEWS.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.

Dalam situs resmi ESDM, Sabtu (19/11/16), Pemberlakuan BBM satu harga di seluruh Indonesia dimulai 1 Januari 2017.

Harga ini berlaku untuk BBM jenis solar, minyak tanah dan premium penugasan.

Harga BBM jenis tersebut ditetapkan Menteri ESDM. Rantai distribusi BBM satu harga adalah badan usaha penerima penugasan, penyalur, dan konsumen.

BPH Migas memberikan penugasan kepada badan usaha menyediakan BBM pada lokasi baru. Badan usaha wajib membangun sarana dan fasilitas kegiatan penyaluran dan pendistribusian secara proporsional.

Penetapan BBM satu harga ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada Oktober lalu. Hal ini untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan kebijakan itu, maka harga BBM yang berlaku di seluruh SPBU dan penyalur atau agen premium dan minyak solar (APMS) luar Jawa akan sama yakni premium Rp 6.450 dan solar Rp 5.150 per liter

Sumber: merdeka.com
Editor: Kay Wijaya
previous article
Newer Post
next article
Older Post



Post a Comment