Fahri Hamzah |
Kalla menilai, setiap pihak yang merasa dirugikan dengan pihak lain sebaiknya menempuh jalur hukum.
"Ini bagus lah, daripada langsung berkonflik, saling pukul, lebih baik bagus lah, justru itu anjuran pemerintah, jalur hukum," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Nantinya, lanjut Kalla, pihak kepolisian lah yang menentukan apakah laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti.
Jika memang ada unsur pidana, penegak hukum bisa melakukan penyidikan. Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, laporan tidak dilanjutkan.
"Jauh lebih baik jalur hukum daripada konflik," ucap Kalla.
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri, Rabu (9/11/2016).
Fahri dilaporkan atas dugaan perbuatan penghasutan dan makar terhadap pemerintah atas pidatonya dalam aksi unjuk rasa 4 November.
Kalimat yang dianggap menghasut, adalah saat Fahri menyebutkan ada dua cara untuk menjatuhkan presiden. Pertama, lewat parlemen ruangan; kedua, lewat parlemen jalanan.
Fahri dianggap melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan untuk Makar.
Menanggapi laporan tersebut, Fahri menegaskan bahwa sebagian besar pasal makar telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penyesuaian UUD 1945 yang baru.
Fahri menambahkan, perlu juga diketahui bahwa legislatif memiliki fungsi pengawasan, baik di dalam maupun di luar kantor DPR.
(Baca: Dilaporkan ke Bareskrim atas Tuduhan Makar, Ini Kata Fahri Hamzah)
Dalam menjalani fungsinya tersebut, tidak boleh ada pihak yang menghalangi anggota DPR karena memiliki hak imunitas dari tuntutan.
Sumber: Kompas.com
Editor: Surya
previous article
Newer Post
No comments
Post a Comment