Rizieq Shihab FPI. Image: Google |
"Dia hanya mengunggah dan itu diunggah tentunya dapat dari mana kalau enggak salah dari Pemda ya yang diambil, jangan sampai kemudian, Buni Yani tersangka Ahok bebas, pelaku penistaannya dibebaskan akhirnya persoalan inti selesai. Padahal tidak melihat hulunya," kata Pangi kepada Okezone, Selasa (08/11/2016).
Pangi menjelaskan, jika Buni ditetapkan sebagai tersangka, maka otomatis Ahok juga harus ditetapkan tersangka. Sebab, karena pernyataannyalah Buni mengunggah video tersebut.
"Buni Yani tidak akan mengunggah kalau tidak ada penistaan. Jadi kita ini kan terjebak kepada hulu tidak hilir, sabab musabab, sebabnya itu kan mulut Ahok yag diduga menistakan agama, musababnya aksi demo. Kemudian Buni Yani tersangka dan Ahoknya bebas kan bolak-balik," jelasnya.
Seperti diketahui, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok relawan komunitas muda Ahok-Djarot (Kota Adja) dengan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: OkeZone
Editor: Surya
previous article
Newer Post
No comments
Post a Comment