Menko Polhukam Wiranto |
"Selaku Menko Polhukam yang membidangi masalah hukum, saya sampaikan bahwa ada aturan main, ada hukum, ada UU yang mengatur masalah demonstrasi atau menyatakan pendapat di muka umum. Boleh, silakan, tapi nanti lapor ke polisi dulu, berapa jumlahnya? Maksudnya apa,? Alat peraganya apa? Tidak boleh mendatangi rumah-rumah kediaman, jam 18.00 WIB harus bubar. Ada aturannya," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (2/11/2016).
Wiranto lalu mempertanyakan urgensi demo besar-besaran itu. Tuntutan para pendemo agar dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum sudah dipenuhi.
Seperti diketahui, Bareskrim saat ini terus memeriksa saksi-saksi untuk menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama oleh Ahok. Artinya, kasus hukum tersebut berjalan.
"Yang pasti adalah, tatkala masalah ini sudah terjawab, lalu tujuan demonstrasi apa? Apalagi sampai menimbulkan keresahan masyarakat, mengganggu kebebasan masyarakat, mengganggu orang kerja, orang cari makan, berarti yang rugi kan masyarakat. Kalau terjadi apa-apa yang rugi masyarakat juga," jelas Wiranto.
"Demonsrasi apa sih yang dituntut? Proses hukum Ahok. Itu sudah. Lalu kalau ada lagi lalu (misalkan) ada yang membiayai untuk apa?" tegasnya.
Menko Polhukam berharap, demonstrasi 4 November akan berjalan damai dan aman. Jangan sampai ada penyusup di demo itu.
"Kami aparat keamanan hanya berjaga-jaga jangan sampai kalau ada demo itu menjurus kepada satu aksi-aksi yang negatif," tutur Wiranto.
Sebelumnya Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berinisiatif untuk dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agus Andrianto membenarkan hal tersebut. Menurut dia, permintaan keterangan dilakukan atas inisiatif Ahok.
"Kayaknya mau datang sendiri. Dia yang minta untuk diklarifikasi," ujar Agus saat dihubungi, Senin, (24/10/2016) dilansir Kompas.com.
Sumber: Detik.com/Kompas.com
Editor: Surya
previous article
Newer Post
No comments
Post a Comment